Kampar - Sebanyak 20 orang tahanan Kejaksaan Negeri Kampar kembali dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Bangkinang, Kamis (22/9).
Sebelumnya para tahanan ini dititipkan di Rutan Polres Kampar.
Proses pemindahan dilakukan dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
lalu, sebelum dipindahkan para tahan ini dilakukan swab antigen untuk memastikan kondisinya dalam kedaan baik dan tidak terpapar covid-19 ataupun virus varian lainnya.
"Hari ini sebanyak 20 orang tahanan kita pindahkan ke Lapas Bangkinang. Sebelumnya tahanan ini dititip di Rutan Polres Kampar, " ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Hari Naurianto.
"Sebelum dipindahkan, semuanya di swab antigen, hal itu dilakukan untuk memastikan kesehatan para tahanan. Dan hasilnya semua negatif, " kata Hari Naurianto.
Ia mengatakan, tahanan yang dipindahkan ini merupakan tahanan status A3. Pemindahan dilakukan terhadap 20 orang tahanan. Umumnya, tahanan tersebut terjerat kasus narkotika dan pencurian.
"Sebanyak 20 tahanan yang dipindahkan statusnya A3. Artinya tahanan yang perkaranya sudah dilimpahkan ke pengadilan, " terangnya.
Hari mengatakan pemindahan terhadap para tahanan ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan tahanan yang dititip di rutan Polres Kampar.